Kamis, 17 Mei 2012

BERPERAN SERTA DALAM PENEGAKAN HAM DIMENSI INTERNASIONAL HAM


BERPERAN SERTA DALAM PENEGAKAN HAM
DIMENSI INTERNASIONAL HAM

A.  BERPERAN SERTA DALAM PENEGAKAN HAM

1.    Peran Serta Individual
            Artinya adalah kesediaan untuk melibatkan diri secara sukarela dalam proses penegakkan HAM.
Maju-mundurnya penegakkan HAM sangat bergantung pada tingkat peran serta masyarakat. Semakin masyarakat aktif berpartisipasi dalam penegakkan HAM, kondisi HAM semakin baik. Sebaliknya, semakin pasif masyarakat, kondisi HAM semakin memburuk.
               Partisipasi tersebut bisa dilakukan dalam berbagai bentuk pilihan tindakan, antara lain:
-         Berperilaku sesuai nilai-nilai HAM dimanapun kita berada, yaitu menghargai dan solider kepada sesama siapapun mereka.
-         Berusaha memahami berbagai instrumen HAM, dan pada saat yang tepat dan dengan cara yang tepat berusaha membagikan hasil pemahaman tersebut kepada teman, sahabat, atau warga masyarakat di sekitar lingkungan kita.
-         Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran HAM, terutama yang terjadi di lingkungan sekitar kita.
-         Melibatkan diri  dalam kelompok minat yang bertujuan untuk study, penyadaran, kampanye, konsultasi, dan advokasi HAM.
-         Turut-serta membangun opini publik melalui media massa mengenai wacana dan kasus HAM.
-         Bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata untuk membantu korban pelanggaran HAM, terutama yang berada di lingkungsn sekitar kita.   
2.    Peran Serta Organisasional
            Peran serta organisasi sosial adalah kesediaan untuk melibatkan diri secara aktif dalam organisasi- organisasi sukarela yang bergerak dalam uoaya penegakan HAM. Organisasi tersebut umumnya disebut Lembaga Swadaya Masyarakat.
               Di Indonesia ada berbagai organisasi sukarela yang bergerak dalam penegakkan HAM, antara lain kontras, Imparsial, YLBHI, PBHI, ESLAM. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar