BERPERAN SERTA DALAM PENEGAKAN HAM
DIMENSI INTERNASIONAL HAM
A. BERPERAN SERTA
DALAM PENEGAKAN HAM
1. Peran Serta
Individual
Artinya adalah
kesediaan untuk melibatkan diri secara sukarela dalam proses penegakkan HAM.
Maju-mundurnya penegakkan HAM sangat
bergantung pada tingkat peran serta masyarakat. Semakin masyarakat aktif
berpartisipasi dalam penegakkan HAM, kondisi HAM semakin baik. Sebaliknya,
semakin pasif masyarakat, kondisi HAM semakin memburuk.
Partisipasi
tersebut bisa dilakukan dalam berbagai bentuk pilihan tindakan, antara lain:
-
Berperilaku sesuai nilai-nilai HAM dimanapun
kita berada, yaitu menghargai dan solider kepada sesama siapapun mereka.
-
Berusaha memahami berbagai instrumen HAM, dan
pada saat yang tepat dan dengan cara yang tepat berusaha membagikan hasil
pemahaman tersebut kepada teman, sahabat, atau warga masyarakat di sekitar
lingkungan kita.
-
Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan
kebijakan HAM dan peristiwa pelanggaran HAM, terutama yang terjadi di
lingkungan sekitar kita.
-
Melibatkan diri dalam kelompok minat yang bertujuan untuk
study, penyadaran, kampanye, konsultasi, dan advokasi HAM.
-
Turut-serta membangun opini publik melalui
media massa mengenai wacana dan kasus HAM.
-
Bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk
tindakan nyata untuk membantu korban pelanggaran HAM, terutama yang berada di
lingkungsn sekitar kita.
2. Peran Serta
Organisasional
Peran serta
organisasi sosial adalah kesediaan untuk melibatkan diri secara aktif dalam
organisasi- organisasi sukarela yang bergerak dalam uoaya penegakan HAM.
Organisasi tersebut umumnya disebut Lembaga Swadaya Masyarakat.
Di
Indonesia ada berbagai organisasi sukarela yang bergerak dalam penegakkan HAM,
antara lain kontras, Imparsial, YLBHI, PBHI, ESLAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar