pusing gak sih mikirinnya... nah! bagi yang sedang mencari tugas mengenai PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA, ini dia! aku sharing deh~~~
A.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Dalam
negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu
merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya
persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya
di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara
eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal
ini.
Dalam
bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan
istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik dapat
didefinisikan sebagai keadaan di mana
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang
lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney,
1982:280).
Demikianlah,
penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk
berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab,
pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja
berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi
masing-masing pihak. Namun, berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi
alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses
pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka
harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi menentukan
jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip mendasar demokrasi.
Dalam
hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip
persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
·
Tidak adanya keistimewaan
khusus; dan
·
Kesempatan yang sama
diberikan kepada setiap orang.
Sebagai
warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Jaminan yang diberikan oleh UUD 1945
menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara
Indonesia memiliki persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan
warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita
simak uraiannya berikut ini.
1.
Hakikat
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Sebagai
manusia dan warga negara kita memiliki hak asasi. Hak asasi tersebut tidak
dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun. Hak ini tidak dapat dipisahkan
dari manusia karena hak tersebut telah melekat dan ada pada diri manusia karena
ia adalah manusia. Secara garis besar, hak asasi manusia meliputi hak hidup,
hak persamaan, dan hak kemerdekaan. Hak-hak tersebut selanjutnya
berkembangsesuai dengan teingkat kemajuan dan kebudayaan Indonesia. Manusia
mempunyai kedudukan sebagai subjek mertabat, derajat, hak, dan kewajiban.
Dari
uraian diatas dapat kira pahami bahwa hakikat persamaan kedudukan warga negara
sebagai berikut.
a. Persamaan
sebagai subjek dalam negara.
b. Persamaan
sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat, derajat, hak, dan kewajiban
yang sama.
c. Persamaan
sebagai manusia yang memiliki harga diri.
2.
Landasan
Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Landasan
ideal. Landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah Pancasila sebagai
dasar negara yang terdiri atas lima sila.
b. Landasan
konstitusional adalah UUD yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh
atau pasal-pasal UUD 1945, yaitu pasal 27-34
c. Landasan
operasional, meliputi :
1) UU
No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
2) UU
No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3) UU
No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan
4) UU
No 27 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
5) UU
No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik.
3.
Alasan
Perlunya Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menurut
Franz Magnis-Suseno (1982:115),
gagasan tentang prinsip persamaan kedudukan warga negara muncul sebagai respons
atas bentuk masyarakat feodal dalam sejarah kenegaraan Eropa abad ke-16.
Pendek
kata, prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara dalam masyarakat feodal
Eropa ketika itu menjadikan kekuasaan antarwarga masyarakat tampil secara
kasar, sepenuhnya tidak manusiawi. Si kuat senantiasa menjadi serigala bagi si
lemah (homo homini lupus).
Karena
itulah, muncul upaya untuk membuat agar kekuasaan tidak berpihak kepada si kuat.
Melainkan, kekuasaan dibuat sedemikian rupa agar menjadi lebih manusiawi, dalam
arti mampu memberikan keadilan. Hal itu dilakukan dengan cara: menciptakan
hukum berdasarkan prinsip persamaan, sehingga perbedaan antara si kuat dan si
lemah tidak operatif, terutama dalam urusan-urusan yang paling penting.
Itulah
inti dari prinsip persamaan. Melalui prinsip tersebut, hukum dibuat untuk
menjamin suatu kedudukan dasar yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam
merealisasikan harapan hidup mereka.
Secara
lebih rinci, Robert A Dahl (2001)
mengemukakan dua alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan warga negara
itu penting. Kedua alasan itu adalah sebagai berikut:
a. Secara
intrinsil semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai
oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi.
b. Setiap
orang dewasa yang tuduk pasa hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup
memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpatisipasi) dalam proses demokratis
pemerintahan negara itu.
Lebih
lanjut menurut Dahl, alasan intrinsik bahwa semua manusia diciptakan sama dan
dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi bukanlah gagasan yang
mengada-ada. Pandangan itu memiliki dasar argumentasi kuat. Dasar argumentasi
tersebut bertolak dari kenyataan-kenyataan berikut:
·
Prinsip persamaan intrinsik
itu sesuai dengan kepercayaan etika yang paling fundamental yang diterima oleh
banyak orang di seluruh dunia. Ajaran agama-agama besar di dunia menerima
prinsip tersebut (alasan etika);
·
Kebalikan dari prinsip
persamaan intrinsik, pernyataan bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul
daripada orang lain atau kelompok lain tidak memadai apabila digunakan sebagai
dasar untuk memerintah negara;
·
Prinsip persamaan intrinsik
memungkinkan orang bertindak bijaksana dalam melaksanakan pemerintahan.
Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul dariapada orang
lain atau kelompok lain tidak mungkin membuat orang bertindak bijaksana dalam
memerintah (alasan kebijaksanaan);
·
Prinsip persamaan intrinsik
lebih mungin diterima oleh orang banyak. Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau
kelompok saya lebih unggul daripada orang lain atau kelompok lain pasti akan
ditolak banyak orang (alasan penerimaan/akseptabilitas).
Berikutnya,
alasan bahwa setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya
dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpatisipasi) dalam
proses demokratis pemerintahan negara. Menurut Dahl, alasan tersebut layak
diterima setidaknya karena dua pertimbangan:
1) Klaim
ekslusif bahwa hanya kelompok tertentu (orang-orang ahli) saja yang benar-benar
dapat menjalankan pemerintahan dengan baik tidak pernah terbukti dalam sejarah.
Sejarah menunjukkan, orang-orang ahli ketika memerintah tanpa kontrol secara
memadai akhirnya jatuh lalim juga. Kenyataan ini menunjukkan bahwa di antara
orang dewasa tidak ada orang-orang yang
pasti lebih memenuhi syarat daripada yang lainnya untuk dapat memerintah
sehingga mereka begitu saja diberikan otoritas secara lengkap dan menentukan
pemerintahan suaau negara (alasan kemampuan warga negara untuk memerintah).
2) Jika
suara/pendapat seseorang dianggap sebagai pendapat yang tidak setara dengan
yang lainnya, kepentingan orang tersebut pastilah tidak akan memperoleh
perhatian setara dengan pendapat lainnya. Karena itu, harus ada prinsip persamaan,
dimana dengan prinsip itu pendapat setiap orang harus dianggap setara (alasan
pencakupan/inklusi).
Demikianlah,
ada alasan-alasan kuat untuk menerima berlakunya prinsip persamaan kedudukan
warga negara. Dilihat dari berbagai segi (etika dan agama, sejarah, hukum, dan
jalannya pemerintahan), prinsip persamaan kedudukan warga negara jauh lebih
memadai ketimbang prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara.
Pendek
kata, berdasarkan alasan filosofis, historis, dan praktis, prinsip persamaan
warga negara jauh lebih menjamin terciptanya keadaan sosial daripada prinsip
ketidaksamaan warga negara. Prinsip tersebut merupakan satu-satunya pilihan
yang paling masuk akal untuk mewujudkan kebaikan bersama.
B. Prinsip Persamaan Kedudukan
Warga Negara di Berbagai Bidang
Di
Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan
dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pasal 28
ayat 2.
Dalam
pasal 27 ayat 1 dikatakan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan waijb menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam pasal 28 I ayat 2 dinyatakan, “Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
Bersamaan
kedudukan di dalam hukum berarti bahwa secara hukum semua warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama selaku warga negara. Sedangkan bersamaan kedudukan
di dalam pemerintahan berarti bahwa dalam urusan pemerintahan semua warga
negara memiliki kedudukan yang sama sehingga memliki hak dan kewajiban yang
sama.
UUD
1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dari jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 kita dapat
memahami berbagai aspek persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar persamaan
kedudukan warga negara dibagi dalam beberapa bidang seperti berikut.
a.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Persamaan
kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945
pasal 27 ayat (2) dan pasal 33. Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dari
bunyi pasal di atas kita mengetahui bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan kesempatan dalam lapangan pekerjaan untuk
memperbaiki taraf hidupnya. Secara umum, persamaan kedudukan warga negara di
bidang ekonomi mengandung makna sebagai berikut.
1) Setiap
individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi seperti
berdagang, bertani, berkebun, dan lain-lain.
2) Persamaan
kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadila, efisien, produktif, berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan
yang layak bagi anggota masyarakat.
3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan
taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepadanya masyarakat,
bangsa, dan negara.
Persamaan kedudukan warga
negara di bidang ekonomi hendaknya menjadikan bersemangat untuk bekerja.
Bekerja dilakukan untuk memperbaiki taraf hidup sehingga kebutuhan hidup bisa
tercukupi. Dengan demikian, kesempatan atau persamaan kedudukan di bidang lain,
seperti di bidang kesempatan memperoleh pendidikan dapat dilaksanakan dengan
baik.
b.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum dan Politik
Dalam
bidang hukum dan politik, tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula
diskriminasi terhadap warga negara, baik selaku individu maupun kelompok (apa
pun ras, agama, jender, golongan, budaya, dan sukunya) dalam berbagai urusan
hukum dan politik. Di sisi lain, semua warga negara harus memperoleh
perlindungan hukum yang sama dan kesempatan yang sama untuk menjalankan
berbagai aktivitas politik.
Hal
itu, misalnya, tercermin dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 (setiap orang berhak
atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum); pasal 28 G (setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat).
Contoh
perwujudan prinsip persamaan dalam bidang hukum adalah adanya ketentuan yang sama
bagi semua warga negara mengenai berbagai proses hukum: misalnya ketentuan
mengenai proses keadilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan
sebagainya. Sedangkan contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang politik
adalah adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai pemilihan
umum, pemilihan kepala daerag, dan sebagainya.
c.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Dalam
bidang pertahanan dan keamanan warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Setiap warga negara wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam
bidang pertahanan dan keamanan ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang
berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
Berdasarkan
bunyi pasal 27 ayat (3) tersebut kita ketahui bahwa setiap warga negara tanpa
pandang bulu berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan
demikian, upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara tanpa membedakan asal usul, bahasa, suku bangsa, dan agama. Selain itu,
persamaan kedudukan warga negara Indonesia dapat ditemukan pada pasal 30 ayat
(1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
UUD
1945 pasal (1) diatas menjelaskan persamaan kedudukan warga negara di bidang
pertahanan dan keamanan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tidak
ada diskriminasi dalam hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan status
sosial, agama, suku bangsa dan lainnya.
d.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial dan Kebudayaan
UUD
1945 telah menegaskan tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam
bidang sosial dan kebudayaan. Penegasan tersebut dapat kita temukan dalam pasal
31 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1). Pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.” Dari pasal tersebut dapat kita ketahui
bahwa memperoleh pendidikan merupakan
hak bagi setiap warga negara Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Pasal
32 ayat (1) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Selain
dalam kedua pasal di atas, persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial
dan kebudayaan juga tercermin dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 34
ayat (1) memberijaminan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dalam pasal
tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara. Pasal 34 ayat (2) menjelaskan adanya tanggung jawab negara untuk
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak. Dari kedua pasal yang telah disebutkan kita dapat mengetahui kedudukan
yang sama untuk memperoleh perhatian dari negara dalam hal kesejahteraan
sosialnya.
C. Menghargai Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Upaya
mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai.
Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur
hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan
sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif.
Diskriminasi
merujuk pada tindakan yang tidak adil
terhadap individu, akibat adanya karasterisik tertentu pada individu tersebut.
Karateristik itu bisa berupa agama, jender, golongan, budaya, suku, pendidikan,
status sosial ekonomi, maupun kondisi fisik seseorang. Tindakan diskriminasi
bisa berbentuk diskriminasi langsung maupun diskriminasi tidak langsung.
Diskriminasi langsung terjadi apabila ada aturan hukum atau kebijakan yang ada
jelas-jelas menghambat peluang seseorang atas dasar karateristik tertentu.
Sedangkan diskriminasi tidak langsung terjadi apabila ada penyimpangan
peraturan yang dilakukan untuk menghambat peluang seseorang atas dasar
karaterisktik tertentu.
Terkait
dengan hal itu, kita bisa mencatat sejumlag peluang dan hambatan untuk
mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Adapun
peluang itu antara lain:
1. Kini
konstitusi kita, yaitu UUD 1945 hasil amandemen, dan berbagai
perundang-undangan yang ada makin memberikan dasar yang kuat bagi upaya
pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang kehidupan;
2. Kini
demokrasi semakin diterima, diyakini, dan diperjuangkan oleh makin banyak warga
masyarakat sebagai pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia;
3. Iklim
kehidupan pers bebas dan bertanggung jawab yang sedang dikembangkan bangsa
Indonesia sekarang ini merupakan sarana efektif untuk makin memasyarakatkan
gagasan tentang pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga negara;
4. Keterbukaan
politik yang ada sekarang ini merupakan media pembelajaran konkret yang sangat
baik bagi seluruh warga negara untuk belajar mengenai pentingnya prinsip
persamaan kedudukan warga negara;
5. Makin
menguatnya aktor penting dalam pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga
negara, yaitu berbagai elemen civil
society (masyarakat madani) yang gigih memperjuangkan gagasan
multikulturalisme.
Di
sisi lain, kita juga melihat adanya berbagai hambatan dalam upaya menegakkan
dan memajukan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang
kehidupan. Hambatan itu antara lain adalah:
·
Masih adanya individu maupun
kelompok masyarakat yang merasa diri lebih tinggi kedudukannya daripada
kelompok masyarakat lainnya, sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan
istimewa di berbagai bidang kehidupan;
·
Masih kuatnya budaya politik
patron-klien, dimana elite politik yang menjadi patron akan cenderung
memberikan perlakuan istimewa kepada klien mereka;
·
Masih kuatnya kecenderungan
KKN di berbagai tingkatan pemerintah, sehingga mendorong orang untuk bertindak
diskriminatif, terutama kepada mereka yang lemah secara sosial-ekonomi-politik;
·
Berbagai kelemahan sistem
hukum di Indonesia, seperti mafia peradilan misalnya, cenderung mendorong orang
untuk bertindak diskriminatif;
·
Masih adanya
pandangan-pandangan dan gerakan-gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam
masyarakat kadang memicu munculnya sikap-sikap dan tindakan-tindakan
diskriminatif dalam masyarakat;
·
Masih adanya sikap
diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum, sehingga memicu munculnta sikap
diskriminatif masyarakat terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Peluang
dan hambatan tersebut menyadarkan kita, bahwa mewujudkan prinsip persamaan
kedudukan warga negara merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus
ada dan memang harus terus ada. Dalam hal ini berlaku prinsip, bahwa selalu
masih ada hal yang bisa diperbaiki agar semakin menjadi lebih baik lagi. Untuk
tiu, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan guna makin memasyarakatnya prinsip
persamaan warga negara.Hal-hal yang perlu dipahami dalam upaya mengembangkan
sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
1.
Kemajemukan
Bangsa Indonesia
a.
Ras
Ras
merupakan golongan bangsa berdasar ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang
khas dan tertentu. Kekhususan tersebut terdapat pada bebepara anggota tubuh
seperti warna kulit, bentuk hidung, bentuk mata, dan warna rambut. Perbedaan
ras hendaknya tidak menyebabkan kita bersikap diskriminatif. Perbedaan ras
merupakan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri. Di balik perbedaan ras
tersebut terdapat banyak hikmah. Oleh karena itu, tidak seharusnya kita
menjadikan perbedaan ras sebagai alat utnuk bersikap diskriminatif terhadap
orang lain.
b.
Gender
Gender
merupakan jenis kelamin. Tuhan menciptakan manusia dengan salah satu perbedaan,
yaitu jenis kelamin. Perbedaan jenis kelamin menyebabkan perbedaan hak dan
kewajiban. Perbedaan gender hendaknya menjadikan kita belajar menghargai dan
menghormati perbedaan tersebut. Perbedaan gender menyebabkan hidup terasa lengkap
dan lebih berwarna. Perbedaan gender menyebabkan kita bisa saling melengkapi
kekurangan masing-masing.
c.
Golongan
Di
negara Indonesia yang sangat luas wilayahnya ini terdapat banyak golongan.
Golongan-golongan tersebut ada yang berbasis agama, partai politik, profesi,
dan organisasi. Jika setiap golongan beranggapan bahwa golongannya yang paling
benar dan baik, perselisihan akan muncul. Bagaimana kita bersikap terhadap
perbedaan golongan?
Menghargai
dan menghormati perbedaan tiap golongan yang ada merupakan sikap tepat dalam
menghadapi perbedaan tersebut. Selain itu, tiap golongan hendaknya tidak merasa
golongannya yang paling baik dan benar dengan menganggap remeh atau memandang
rendah golongan yang lain.
d.
Agama
Ada
enam agama yang paling banyak penganutnya di negara Indonesia, yaitu Islam,
Kristen (protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Tiap-tiap agama
memiliki pemeluk masing-masing. Perbedaan antara satu agama dengan agama lain
dalam hal tata cara beribadag maupun hal-hal lain pasti ada. Bagaimana sikap
kita bersikap terhadap perbedaan agama?
Dalam
keseharian kita sering berinteraksi dengan pemeluk agama lain. Sikap menghormati,
menghargai dan toleransi agama yang dianut merupakan sikap yang tepat untuk
menghadapi perbedaan agama dan keyakinan.
e.
Budaya
dan Suku
Bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki
kebudayaan dan adat istiadat tersebut berbeda-beda antara satu suku bangsa
dengan suku bangsa yang lain. Selain itu bahasa yang digunakan pun beraneka
ragam. Meskipun demikian, kita memiliki bahasa persatuan, yaitu Bahasa
Indonesia.
Perbedaan
budaya dan suku bangsa menyebabkan keragaman dan kita bisa saling mengenal satu
sama lain. Perbedaan budaya dan suku bangsa menyebabkan kita bisa memahami
baudaya dan adat istiadat suku bangsa lainnya. Oleh karena itu, perbedaan
budaya dan suku bangsa hendaknya tidak meyebabkan kita bersikap diskriminatif.
Keragaman budaya dan suku bangsa hendaknya semakin mempererat persatuan dan
kesatuan kita sebagai bangsa Indonesia.
2.
Peran
Pemerintah dalam Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Meskipun
berbeda-beda, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan di berbagai
bidang. Menyikapi perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia harus dikembangkan
sikap saling menghormati dan menghargai tanpa membedakan suku bangsa, agama,
ras dan sebagainya. Perbedaan bukan sebagai jurang pemisah, melainkan sebagai
alat pemersatu bangsa Indonesia. Perbedaan yang ada pada warga negara dapat
melengkapi kekurangan warga negara yang lain. Dengan semikian, perbedaan
menyebabkan segala sesuatu menjadi lengkap.
Pemerintah
Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung dan menghargai upaya
persamaan kedudukan warga negara Indonesia. Secara umum, peran pemerintah dalam
upaya untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut.
a. Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
b. Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat
c. Produk
hukum dan Perpu harus menjamin persamaan kedudukan warga negara
d. Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Demikianlah
di antara peran penting yang dapat dilakukan pemerintah dalam mendukung upaya
meghormati persamaan kedudukan warga negara Indonesia.
3. Contoh
Sikap Warga Negara dalam Menghormati Persamaan Kedudukan Antarwarga Negara
Sebagai
warga negara Indonesia sudah sepatutnya jika kita mendukung upaya menghormati
persamaan kedudukan warga negara. Prinsip-prinsip dalam upaya menghormati
persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
a. Menghormati
dan menghargai agama yang dianut orang lain dan tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Menghormati
tata cara veribadah pemeluk agama lain.
c. Mengakui
dan memberlakukan manusia sesuai dengan harkat dan mertabatnya sebagai makhluk
Tuhan YME.
d. Mengembangkan
sikap welas asih terhadap sesama manusia.
e. Menjaga
keseimbangan anatara hak dan kewajiban.
Demikianlah
beberapa prinsip yang dapat kita tanamkan dalam diri untuk mendukung upaya
menghormati persamaan kedudukan warga negara. Upaya yang Anda lakukan tidak
akan sia-sia dan pasti mendatangkan manfaat. Prinsip-prinsip tersebut dapat
kita wujudkan dalam beberapa sikap sebagai berikut.
a. Saling
membantu dalam bidang kemanusiaan atau sosial
b. Memberi
kesempatan kepada pemeluk agama lain untuk melaksanakan ibadah
c. Menciptakan
suasana damai dan tentram dalam kehidupan
d. Meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan
e. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
Apabila
upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sunggu niscaya kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia akan makin sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan warga negara.
GOOD..THANKS YA
BalasHapusur'wel~
Hapusthank you very much !! tinggal copas trus edit dikit, tugas selesai :D
BalasHapushahaha =D yop, silahkan
HapusMakasih kak
BalasHapus