Kamis, 17 Mei 2012

Persamaan Kedudukan Warga Negara

tugas, tugas, tugas
pusing gak sih mikirinnya... nah! bagi yang sedang mencari tugas mengenai PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA, ini dia! aku sharing deh~~~


A.         Persamaan Kedudukan Warga Negara

Dalam negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, berbagai perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi menentukan jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip mendasar demokrasi.
Dalam hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan menurut Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
·         Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
·         Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.
Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita simak uraiannya berikut ini.
1.    Hakikat Persamaan Kedudukan Warga Negara
Sebagai manusia dan warga negara kita memiliki hak asasi. Hak asasi tersebut tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun. Hak ini tidak dapat dipisahkan dari manusia karena hak tersebut telah melekat dan ada pada diri manusia karena ia adalah manusia. Secara garis besar, hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak persamaan, dan hak kemerdekaan. Hak-hak tersebut selanjutnya berkembangsesuai dengan teingkat kemajuan dan kebudayaan Indonesia. Manusia mempunyai kedudukan sebagai subjek mertabat, derajat, hak, dan kewajiban.
Dari uraian diatas dapat kira pahami bahwa hakikat persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
a.    Persamaan sebagai subjek dalam negara.
b.    Persamaan sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat, derajat, hak, dan kewajiban yang sama.
c.    Persamaan sebagai manusia yang memiliki harga diri.

2.    Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.    Landasan ideal. Landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah Pancasila sebagai dasar negara yang terdiri atas lima sila.
b.    Landasan konstitusional adalah UUD yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945, yaitu pasal 27-34
c.    Landasan operasional, meliputi :
1)    UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
2)    UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3)    UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan
4)    UU No 27 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
5)    UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
3.    Alasan Perlunya Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menurut Franz Magnis-Suseno (1982:115), gagasan tentang prinsip persamaan kedudukan warga negara muncul sebagai respons atas bentuk masyarakat feodal dalam sejarah kenegaraan Eropa abad ke-16.
Pendek kata, prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara dalam masyarakat feodal Eropa ketika itu menjadikan kekuasaan antarwarga masyarakat tampil secara kasar, sepenuhnya tidak manusiawi. Si kuat senantiasa menjadi serigala bagi si lemah (homo homini lupus).
Karena itulah, muncul upaya untuk membuat agar kekuasaan tidak berpihak kepada si kuat. Melainkan, kekuasaan dibuat sedemikian rupa agar menjadi lebih manusiawi, dalam arti mampu memberikan keadilan. Hal itu dilakukan dengan cara: menciptakan hukum berdasarkan prinsip persamaan, sehingga perbedaan antara si kuat dan si lemah tidak operatif, terutama dalam urusan-urusan yang paling penting.
Itulah inti dari prinsip persamaan. Melalui prinsip tersebut, hukum dibuat untuk menjamin suatu kedudukan dasar yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam merealisasikan harapan hidup mereka.
Secara lebih rinci, Robert A Dahl (2001) mengemukakan dua alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan warga negara itu penting. Kedua alasan itu adalah sebagai berikut:
a.    Secara intrinsil semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi.
b.    Setiap orang dewasa yang tuduk pasa hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpatisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara itu.
Lebih lanjut menurut Dahl, alasan intrinsik bahwa semua manusia diciptakan sama dan dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi bukanlah gagasan yang mengada-ada. Pandangan itu memiliki dasar argumentasi kuat. Dasar argumentasi tersebut bertolak dari kenyataan-kenyataan berikut:
·         Prinsip persamaan intrinsik itu sesuai dengan kepercayaan etika yang paling fundamental yang diterima oleh banyak orang di seluruh dunia. Ajaran agama-agama besar di dunia menerima prinsip tersebut (alasan etika);
·         Kebalikan dari prinsip persamaan intrinsik, pernyataan bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul daripada orang lain atau kelompok lain tidak memadai apabila digunakan sebagai dasar untuk memerintah negara;
·         Prinsip persamaan intrinsik memungkinkan orang bertindak bijaksana dalam melaksanakan pemerintahan. Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul dariapada orang lain atau kelompok lain tidak mungkin membuat orang bertindak bijaksana dalam memerintah (alasan kebijaksanaan);
·         Prinsip persamaan intrinsik lebih mungin diterima oleh orang banyak. Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul daripada orang lain atau kelompok lain pasti akan ditolak banyak orang (alasan penerimaan/akseptabilitas).
Berikutnya, alasan bahwa setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpatisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara. Menurut Dahl, alasan tersebut layak diterima setidaknya karena dua pertimbangan:
1)    Klaim ekslusif bahwa hanya kelompok tertentu (orang-orang ahli) saja yang benar-benar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik tidak pernah terbukti dalam sejarah. Sejarah menunjukkan, orang-orang ahli ketika memerintah tanpa kontrol secara memadai akhirnya jatuh lalim juga. Kenyataan ini menunjukkan bahwa di antara orang dewasa tidak ada orang-orang yang pasti lebih memenuhi syarat daripada yang lainnya untuk dapat memerintah sehingga mereka begitu saja diberikan otoritas secara lengkap dan menentukan pemerintahan suaau negara (alasan kemampuan warga negara untuk memerintah).
2)    Jika suara/pendapat seseorang dianggap sebagai pendapat yang tidak setara dengan yang lainnya, kepentingan orang tersebut pastilah tidak akan memperoleh perhatian setara dengan pendapat lainnya. Karena itu, harus ada prinsip persamaan, dimana dengan prinsip itu pendapat setiap orang harus dianggap setara (alasan pencakupan/inklusi).
Demikianlah, ada alasan-alasan kuat untuk menerima berlakunya prinsip persamaan kedudukan warga negara. Dilihat dari berbagai segi (etika dan agama, sejarah, hukum, dan jalannya pemerintahan), prinsip persamaan kedudukan warga negara jauh lebih memadai ketimbang prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara.
Pendek kata, berdasarkan alasan filosofis, historis, dan praktis, prinsip persamaan warga negara jauh lebih menjamin terciptanya keadaan sosial daripada prinsip ketidaksamaan warga negara. Prinsip tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang paling masuk akal untuk mewujudkan kebaikan bersama.














B. Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang

Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pasal 28 ayat 2.
Dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan waijb menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam pasal 28 I ayat 2 dinyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bersamaan kedudukan di dalam hukum berarti bahwa secara hukum semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama selaku warga negara. Sedangkan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan berarti bahwa dalam urusan pemerintahan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama sehingga memliki hak dan kewajiban yang sama.
UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 kita dapat memahami berbagai aspek persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar persamaan kedudukan warga negara dibagi dalam beberapa bidang seperti berikut.
a.    Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) dan pasal 33. Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dari bunyi pasal di atas kita mengetahui bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan dalam lapangan pekerjaan untuk memperbaiki taraf hidupnya. Secara umum, persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi mengandung makna sebagai berikut.
1)    Setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, dan lain-lain.
2)    Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadila, efisien, produktif, berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.
3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepadanya masyarakat, bangsa, dan negara.
Persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi hendaknya menjadikan bersemangat untuk bekerja. Bekerja dilakukan untuk memperbaiki taraf hidup sehingga kebutuhan hidup bisa tercukupi. Dengan demikian, kesempatan atau persamaan kedudukan di bidang lain, seperti di bidang kesempatan memperoleh pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik.

b.    Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum dan Politik
Dalam bidang hukum dan politik, tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi terhadap warga negara, baik selaku individu maupun kelompok (apa pun ras, agama, jender, golongan, budaya, dan sukunya) dalam berbagai urusan hukum dan politik. Di sisi lain, semua warga negara harus memperoleh perlindungan hukum yang sama dan kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas politik.
Hal itu, misalnya, tercermin dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 (setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum); pasal 28 G (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat).
Contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang hukum adalah adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai berbagai proses hukum: misalnya ketentuan mengenai proses keadilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya. Sedangkan contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang politik adalah adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai pemilihan umum, pemilihan kepala daerag, dan sebagainya.
c.    Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Dalam bidang pertahanan dan keamanan warga negara memiliki kedudukan yang sama. Setiap warga negara  wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Berdasarkan bunyi pasal 27 ayat (3) tersebut kita ketahui bahwa setiap warga negara tanpa pandang bulu berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa membedakan asal usul, bahasa, suku bangsa, dan agama. Selain itu, persamaan kedudukan warga negara Indonesia dapat ditemukan pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
UUD 1945 pasal (1) diatas menjelaskan persamaan kedudukan warga negara di bidang pertahanan dan keamanan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada diskriminasi dalam hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, agama, suku bangsa dan lainnya.
d.    Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial dan Kebudayaan
UUD 1945 telah menegaskan tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial dan kebudayaan. Penegasan tersebut dapat kita temukan dalam pasal 31 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1). Pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memperoleh  pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Selain dalam kedua pasal di atas, persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial dan kebudayaan juga tercermin dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 34 ayat (1) memberijaminan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) menjelaskan adanya tanggung jawab negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dari kedua pasal yang telah disebutkan kita dapat mengetahui kedudukan yang sama untuk memperoleh perhatian dari negara dalam hal kesejahteraan sosialnya.











C. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara

Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif.
Diskriminasi merujuk pada tindakan yang tidak  adil terhadap individu, akibat adanya karasterisik tertentu pada individu tersebut. Karateristik itu bisa berupa agama, jender, golongan, budaya, suku, pendidikan, status sosial ekonomi, maupun kondisi fisik seseorang. Tindakan diskriminasi bisa berbentuk diskriminasi langsung maupun diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi langsung terjadi apabila ada aturan hukum atau kebijakan yang ada jelas-jelas menghambat peluang seseorang atas dasar karateristik tertentu. Sedangkan diskriminasi tidak langsung terjadi apabila ada penyimpangan peraturan yang dilakukan untuk menghambat peluang seseorang atas dasar karaterisktik tertentu.
Terkait dengan hal itu, kita bisa mencatat sejumlag peluang dan hambatan untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Adapun peluang itu antara lain:
1.    Kini konstitusi kita, yaitu UUD 1945 hasil amandemen, dan berbagai perundang-undangan yang ada makin memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang kehidupan;
2.    Kini demokrasi semakin diterima, diyakini, dan diperjuangkan oleh makin banyak warga masyarakat sebagai pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia;
3.    Iklim kehidupan pers bebas dan bertanggung jawab yang sedang dikembangkan bangsa Indonesia sekarang ini merupakan sarana efektif untuk makin memasyarakatkan gagasan tentang pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga negara;
4.    Keterbukaan politik yang ada sekarang ini merupakan media pembelajaran konkret yang sangat baik bagi seluruh warga negara untuk belajar mengenai pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga negara;
5.    Makin menguatnya aktor penting dalam pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga negara, yaitu berbagai elemen civil society (masyarakat madani) yang gigih memperjuangkan gagasan multikulturalisme.
Di sisi lain, kita juga melihat adanya berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan memajukan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Hambatan itu antara lain adalah:
·         Masih adanya individu maupun kelompok masyarakat yang merasa diri lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat lainnya, sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan istimewa di berbagai bidang kehidupan;
·         Masih kuatnya budaya politik patron-klien, dimana elite politik yang menjadi patron akan cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada klien mereka;
·         Masih kuatnya kecenderungan KKN di berbagai tingkatan pemerintah, sehingga mendorong orang untuk bertindak diskriminatif, terutama kepada mereka yang lemah secara sosial-ekonomi-politik;
·         Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia, seperti mafia peradilan misalnya, cenderung mendorong orang untuk bertindak diskriminatif;
·         Masih adanya pandangan-pandangan dan gerakan-gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat kadang memicu munculnya sikap-sikap dan tindakan-tindakan diskriminatif dalam masyarakat;
·         Masih adanya sikap diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum, sehingga memicu munculnta sikap diskriminatif masyarakat terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Peluang dan hambatan tersebut menyadarkan kita, bahwa mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada. Dalam hal ini berlaku prinsip, bahwa selalu masih ada hal yang bisa diperbaiki agar semakin menjadi lebih baik lagi. Untuk tiu, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan guna makin memasyarakatnya prinsip persamaan warga negara.Hal-hal yang perlu dipahami dalam upaya mengembangkan sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
1.    Kemajemukan Bangsa Indonesia
a.    Ras
Ras merupakan golongan bangsa berdasar ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang khas dan tertentu. Kekhususan tersebut terdapat pada bebepara anggota tubuh seperti warna kulit, bentuk hidung, bentuk mata, dan warna rambut. Perbedaan ras hendaknya tidak menyebabkan kita bersikap diskriminatif. Perbedaan ras merupakan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri. Di balik perbedaan ras tersebut terdapat banyak hikmah. Oleh karena itu, tidak seharusnya kita menjadikan perbedaan ras sebagai alat utnuk bersikap diskriminatif terhadap orang lain.
b.    Gender
Gender merupakan jenis kelamin. Tuhan menciptakan manusia dengan salah satu perbedaan, yaitu jenis kelamin. Perbedaan jenis kelamin menyebabkan perbedaan hak dan kewajiban. Perbedaan gender hendaknya menjadikan kita belajar menghargai dan menghormati perbedaan tersebut. Perbedaan gender menyebabkan hidup terasa lengkap dan lebih berwarna. Perbedaan gender menyebabkan kita bisa saling melengkapi kekurangan masing-masing.
c.    Golongan
Di negara Indonesia yang sangat luas wilayahnya ini terdapat banyak golongan. Golongan-golongan tersebut ada yang berbasis agama, partai politik, profesi, dan organisasi. Jika setiap golongan beranggapan bahwa golongannya yang paling benar dan baik, perselisihan akan muncul. Bagaimana kita bersikap terhadap perbedaan golongan?
Menghargai dan menghormati perbedaan tiap golongan yang ada merupakan sikap tepat dalam menghadapi perbedaan tersebut. Selain itu, tiap golongan hendaknya tidak merasa golongannya yang paling baik dan benar dengan menganggap remeh atau memandang rendah golongan yang lain.

d.    Agama
Ada enam agama yang paling banyak penganutnya di negara Indonesia, yaitu Islam, Kristen (protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Tiap-tiap agama memiliki pemeluk masing-masing. Perbedaan antara satu agama dengan agama lain dalam hal tata cara beribadag maupun hal-hal lain pasti ada. Bagaimana sikap kita bersikap terhadap perbedaan agama?
Dalam keseharian kita sering berinteraksi dengan pemeluk agama lain. Sikap menghormati, menghargai dan toleransi agama yang dianut merupakan sikap yang tepat untuk menghadapi perbedaan agama dan keyakinan.
e.    Budaya dan Suku
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki kebudayaan dan adat istiadat tersebut berbeda-beda antara satu suku bangsa dengan suku bangsa yang lain. Selain itu bahasa yang digunakan pun beraneka ragam. Meskipun demikian, kita memiliki bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.
Perbedaan budaya dan suku bangsa menyebabkan keragaman dan kita bisa saling mengenal satu sama lain. Perbedaan budaya dan suku bangsa menyebabkan kita bisa memahami baudaya dan adat istiadat suku bangsa lainnya. Oleh karena itu, perbedaan budaya dan suku bangsa hendaknya tidak meyebabkan kita bersikap diskriminatif. Keragaman budaya dan suku bangsa hendaknya semakin mempererat persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa Indonesia.
2.    Peran Pemerintah dalam Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Meskipun berbeda-beda, warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan di berbagai bidang. Menyikapi perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia harus dikembangkan sikap saling menghormati dan menghargai tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras dan sebagainya. Perbedaan bukan sebagai jurang pemisah, melainkan sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia. Perbedaan yang ada pada warga negara dapat melengkapi kekurangan warga negara yang lain. Dengan semikian, perbedaan menyebabkan segala sesuatu menjadi lengkap.
Pemerintah Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung dan menghargai upaya persamaan kedudukan warga negara Indonesia. Secara umum, peran pemerintah dalam upaya untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a.    Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
b.    Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat
c.    Produk hukum dan Perpu harus menjamin persamaan kedudukan warga negara
d.    Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Demikianlah di antara peran penting yang dapat dilakukan pemerintah dalam mendukung upaya meghormati persamaan kedudukan warga negara Indonesia.
3.    Contoh Sikap Warga Negara dalam Menghormati Persamaan Kedudukan Antarwarga Negara
Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya jika kita mendukung upaya menghormati persamaan kedudukan warga negara. Prinsip-prinsip dalam upaya menghormati persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
a.    Menghormati dan menghargai agama yang dianut orang lain dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.    Menghormati tata cara veribadah pemeluk agama lain.
c.    Mengakui dan memberlakukan manusia sesuai dengan harkat dan mertabatnya sebagai makhluk Tuhan YME.
d.    Mengembangkan sikap welas asih terhadap sesama manusia.
e.    Menjaga keseimbangan anatara hak dan kewajiban.



Demikianlah beberapa prinsip yang dapat kita tanamkan dalam diri untuk mendukung upaya menghormati persamaan kedudukan warga negara. Upaya yang Anda lakukan tidak akan sia-sia dan pasti mendatangkan manfaat. Prinsip-prinsip tersebut dapat kita wujudkan dalam beberapa sikap sebagai berikut.
a.    Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau sosial
b.    Memberi kesempatan kepada pemeluk agama lain untuk melaksanakan ibadah
c.    Menciptakan suasana damai dan tentram dalam kehidupan
d.    Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
e.    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Apabila upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sunggu niscaya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia akan makin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara.

5 komentar: